Sejarah dan kedudukan Muhamadiyah

 Sejarah Dan Kedudukan Muhammadiyah


Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah. Pendiri Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas. Tempat Kedudukan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta. Identitas dan Asas (1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan AsSunnah. (2) Muhammadiyah berasas Islam. Lambang Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari AD ART MUHAMMADIYAH 7 kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasūl Allãh 

AD ART Muhammadiyah adalah wujud ketaatan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia.Di Indonesia sebuah organisasi yang akan mendaftarkan diri di Kementrian Hukum dan Ham harus mencantumkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta daftar nama pengurusnya.AD/ART merupakan dokumen dasar dan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah organisasi agar dinyatakan sebagai organisasi yang sah secara hukum serta diakui oleh negara.Dalam sebuah organisasi, AD/ART ibarat Undang-Undang Dasar (UUD) bagi sebuah negara keberadaannya bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar lagi. Ini karena AD/ART memuat informasi-informasi paling mendasar sebuah organisasi.

- Perbedaan AD/ART

Anggaran dasar Muhammadiyah sebagai organisasi berbadan hukum di Indonesia juga mempunyai AD/ART yang terdiri dari Mukadimah dan batang tubuh yang terdiri dari 38 pasal.Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan salah satu dokumen ideologis Muhammadiyah yang memuat tentang pandangan Muhammadiyah terhadap kehidupan manusia.Didalamnya tercantum 7 pokok pikiran dan cita-cita yang ingin diwujudkan Muhammadiyah dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkannya


Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah mengatur hal-hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar. Hal-hal yang tidak tercantum tersebut adalah : pembubaran, perubahan anggaran dasar dan penutup. ART hanya terdiri dari 4 pasal




Komentar